Kemendagri Pelototi Kepala Daerah Yang Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Penetapan Paslon Pilkada
Bagikan

PUBLIKSATU - Tahap penetapan pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung tanggal 23 September ramai diperbincangkan karena muncul kebijakan yang dilarang dilakukan kepala daerah, yaitu melakukan mutasi pejabat.
Salah satu kepala daerah yang melakukan mutasi adalah Bupati Kaur Gusril Pausi kepada pejabat eselon II Kadispora (Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga) Kabupaten Kaur, Jon Harimul. Mutasi tersebut tertuang dalam petikan keputusan bupati kaur nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik mengaku akan melakukan pengecekan kebijakan mutasi pejabat di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu tersebut.
Sebab, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
SE tersebut merupakan kelanjutan dari pasal 71 Ayat 2 UU 10/2016 tentang larangan penggantian struktur pejabat daerah oleh calon petahana yang masih menjadi kepala daerah, terhitung enam bulan sebelum penetapan calon tanpa persetejuan Mendagri
"Kami cek ya," ujar Akmal secara singkat seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/9).
Adapun saat ditanya mengenai penerapan SE Mendagri yang penerapannya masih ada perbedaan tafsir dengan Pasal 71 UU 10/2016, Akmal enggan menjawab.