Nasional

KPU Diminta Ubah Aturan Terkait Rapat Umum Hingga Kampanye Konser Pilkada, Mendagri: Regulasi Harus Clear Dan Tegas

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 22 September 2020 02:31 WIB · 2 menit baca
Bagikan
KPU Diminta Ubah Aturan Terkait Rapat Umum Hingga Kampanye Konser Pilkada, Mendagri: Regulasi Harus Clear Dan Tegas

PUBLIKSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk memperbaiki Peraturan KPU (PKPU) yang tegas. Tujuannya menghindari kegiatan pengumpulan massa dalam tahapan Pilkada Serentak 2020, terutama soal aturan membolehkan rapat umum hingga konser dalam rangkaian Pilkada.

Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas tindak lanjut tahapan Pilkada Serentak 2020, Senin (21/9).

"Perlu ada penguatan regulasi yang clear dan tegas, dalam konteks penanganan Covid-19. Diperlukan untuk menghindari terjadinya Covid-19 adalah menghindari kerumunan sosial," ucapnya.

"Oleh karena itu, dalam PKPU tidak mengurangi rasa hormat, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser, jumlah 100, itu akan sulit di lapangannya," imbuh Tito Karnavian.

Menurut Tito, bagi 'orang lapangan' tentu akan memahami betapa sulitnya dan bagaimana situasi yang akan terjadi di lapangan jika ada aturan yang membolehkan digelarnya konser meski dibatasi 100 orang. Karena itu, Tito menyarankan agar di PKPU yang mengatur hak tersebut untuk direvisi.

"Kita laksanakana aturan yang tegas. Saya sarankan ada revisi PKPU yang tegas untuk menghindari terjadinya kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak," kata Tito Karnavian.

Selain itu, mantan Kapolri ini juga mendorong agar semua kegiatan Pilkda 2020 dilakukan secara virtual. Bisa menggunakan medium seperti sosial media hingga jaringan televisi hingga radio seperti TVRI dan RRI.

Bagikan