Nasional

Rumusan Perbaikan Aturan Telah Disiapkan, Rapat Umum Hingga Konser Ditiadakan, KPU: Kegiatan Kampanye Dilakukan Via Daring

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 22 September 2020 02:58 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Rumusan Perbaikan Aturan Telah Disiapkan, Rapat Umum Hingga Konser Ditiadakan, KPU: Kegiatan Kampanye Dilakukan Via Daring

PUBLIKSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya jika aturan soal membolehkan rapat umum hingga gelaran konser ditiadakan.

Selain itu, KPU juga memastikan seluruh rangkaian kampanye Pilkada dilakukan secara daring.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, Bawaslu dan DKPP membahas tindak lanjut tahapan Pilkada Serentak 2020, Senin (21/9).

"Tadi disampaikan bahwa rapat-rapat umum atau pertemuan konser ditiadakan, kalau ini menjadi komitmen bersama KPU siap, kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," kata Ilham.

"Kami sudah melakukan perumusan perbaikan dalam perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017," imbuhnya menegaskan.

Ilham menyatakan, masih ada aturan perundang-undangan yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut.

"Tentu ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan UU 10/2016," urainya.

Bagikan