Nasional

50 Daerah Rawan Covid-19, Paslon Harus Patuhi Larangan Kampanye Rapat Umum, Pengamat Intelijen: Jangan Sampai Korbankan Rakyat

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 25 September 2020 02:32 WIB · 1 menit baca
Bagikan
50 Daerah Rawan Covid-19, Paslon Harus Patuhi Larangan Kampanye Rapat Umum, Pengamat Intelijen: Jangan Sampai Korbankan Rakyat

PUBLIKSATU - Larangan kampanye melalui rapat umum dan pengerahan massa harus benar-benar diindahkan oleh pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilkada 2020. Sebab, kampanye metode itu dikawatirkan menciptakan klaster Covid-19 yang membahayakan publik.

“Pilkada harus menjadi pesta politik dan demokrasi yang aman dari bahaya apapun, termasuk Covid-19. Jangan sampai mengorbankan rakyat,” kata Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies, Ngasiman Djoyonegoro dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Menurutnya, pilkada 2020 perlu dilakukan dengan kerja sama semua pihak untuk memutus persebaran Covid-19. Terlebih, sampai saat ini kasus Covid-19 nasional belum menunjukkan tren penurunan.

“Pemilu hakikatnya untuk rakyat. Jadi harus dilaksanakan dengan sangat mempertimbangkan kemaslahatan rakyat,” tegasnya.

Larangan kampanye dengan menggelar rapat umum termaktub dalam Pasal 88C PKPU 13/2020 yang telah menjadi kesepakatan seluruh stakeholder penyelenggara Pilkada 2020, yakni DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah.

Atas hal itu, jelasnya, pelanggaran peraturan ini bisa diartikan berlawanan dengan hukum dan keputusan negara.

Di sisi lain, ia juga melihat ada potensi instabilitas keamanan nasional bila klaster Covid-19 terjadi di Pilkada 2020. Hal itu makin menghawatirkan bila merujuk pemetaan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bagikan