KPK Berhasil Selamatkan Aset Lahan Senilai Rp 4,2 Triliun Pada Semester I, Firli Bahuri: Cukup 2 Oknum Pejabat BPN Yang Korupsi
Bagikan

PUBLIKSATU - Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (ATR) yang ke-60 bertepatan pada hari ini, Kamis 24 September 2020 harus dijadikan momentum perbaikan dan kebangkitan dunia agraria tanah air.
Begitu yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri. Firli mengatakan, di Hari ATR tahun ini dilakukan secara sederhana dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Peringatan tahun ini sepatutnya kita jadikan momentum perbaikan dan kebangkitan dunia agraria tanah air, dengan cara menerapkan fundamental reforma agraria, salah satu Program Prioritas Nasional yang ditetapkan Presiden Joko Widodo secara utuh dan menyeluruh," ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (24/9).
Menilik pada UU Pokok Agraria 1960, terdapat tiga tujuan mulia reforma agraria yang dicanangkan pemerintah. Yakni, menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan mensejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan Esensinya kata FIrli, reforma agraria adalah bagaimana kita melakukan penataan pertanahan untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya dengan memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.
Sebagaimana diamanatkan oleh UU Tipikor 19/2019 pasal 6 huruf a,b,c,d dan e sambung Firli, KPK dapat melakukan tindakan pencegahan dengan berkoordinasi, memonitoring sekaligus melakukan supervisi dan sejalan dengan langkah penyelidikan, penyidikan dan tuntutan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam dunia agraria nasional.
"Syukur alhamdulillah pada semester I, KPK berhasil menyelamatkan aset lahan dengan total Rp 4,2 triliun. Dimana, semua aset tersebut telah dikembalikan kepada negara dalam hal ini ke lembaga, kementerian atau pemerintahan daerah setempat sesuai amanat Pasal 6 huruf b, koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, begitu huruf c yang memberi mandat untuk melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai UU KPK 19/2019," jelas Firli.
Keberhasilan KPK tersebut kata mantan Kabarhakam Polri ini, tidak lepas dari peran aktif dan keterlibatan serta upaya bersama seluruh eksponen bangsa bersama KPK saat melakukan intervensi terkait penyelesaian permasalahan tanah. Antara lain, memperbaiki atau membangun sistem manajemen ASN, tata kelola pusat hingga kedaerah, manajemen aset pusat dan daerah dan lain sebagainya.