Berita Terkini
Sultra

LMND KENDARI Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 24 September 2020 20:52 WIB · 2 menit baca
Bagikan
LMND KENDARI Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - LMND Kendari menolak tegas seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang selanjutnya di sebut, RUU Omnibus Law Ciptaker. RUU ini, dinilai hanya akan merugikan rakyat Indonesia, terutama pekerja buruh petani, mahasiswa, nelayan, kaum miskin, dan sektor-sektor lain yang jelas-jelas akan menjadi korban dari Omnibus Law.

Dalam momentum memperingati Hari Tani Nasional tahun 2020 ini, Eksekutif Kota LMND Kendari, melalui ketua LMND Kota Kendari, La Ode Agus dengan sangat tegas menyoroti sejumlah hal yang dianggap krusial dalam draf RUU Ciptaker utamanya yang terkait klaster sistem pendidikan nasional. Salah satu klaster yang krusial dalam RUU Ciptaker adalah mengubah ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Perubahan tersebut, yakni penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi perizinan perusahaan dari Pemerintah Pusat. Ini semua adalah rencana nyata pemerintah untuk meliberalkan sistem pendidikan indonesia dan telah melenceng jauh dari preambule serta cita-cita UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Sistem pendidikan nasional indonesia hanya akan di peruntukan untuk akumulasi profit belaka," kata La Ode Agus melalui rilis, Kamis,(24/9/2020).

Selain itu, pasal-pasal di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker dinilai sangat diskriminatif terhadap guru dan dosen dalam negeri, dan sebaliknya sangat memihak kepada pengajar asing. Misalnya, guru dan dosen lokal wajib sertifikasi sedangkan pengajar asing boleh mengajar tanpa sertifikasi.

Aturan itu, kata dia sangat merugikan tenaga pengajar dalam negeri. Untuk itu ia meminta

kepada Pemerintah Kota Kendari agar segera melaksanakan Reforma Agraria Sejati.

Eksekutif LMND Kota Kendari, secara tegas mendorong pihak-pihak terkait dalam hal ini pemerintah, terutama pihak Pemkot Kendari, untuk segera melaksanakan Reforma Agraria Sejati sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945 dan aturan turunannya yaitu Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.

Bagikan