Nasional

Pamit Undur Diri, Febri Diansyah: Lembaga Anti Rasuah Telah Berubah Sejak Revisi UU KPK Disahkan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 25 September 2020 06:02 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pamit Undur Diri, Febri Diansyah: Lembaga Anti Rasuah Telah Berubah Sejak Revisi UU KPK Disahkan

PUBLIKSATU - Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat (Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah akhirnya bersuara terkait pengunduran dirinya sebagai pegawai KPK.

Kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Febri membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kemarin.

"Sejujurnya agak berat bagi saya untuk mengambil keputusan ini. Apalagi harus menyampaikan kembali ke teman-teman. Karena, bagaimanapun juga diambil keputusan ini saya harus meninggalkan teman-teman yang masih berjuang di dalam KPK. Meskipun kondisi sangat sulit dan juga keluar dari KPK secara formil," ujar Febri Diansyah, Kamis sore (24/9).

Febri pun menegaskan bahwa meskipun ia keluar dari KPK, ia tetap tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenarnya.

"Hal ini saya tuangkan dalam surat pengunduran diri yang sudah saya sampaikan pada pimpinan, pada atasan saya Pak Sekjen KPK dan juga Kepala Biro SDM pada tanggal 18 September 2020 kemarin," jelas Febri.

Dalam surat pengunduran diri itu, Febri pun mengaku menjelaskan beberapa hal.

"Menjadi pegawai KPK bagi kami sekaligus juga berjuang untuk pemberantasan korupsi dan untuk berjuang itu akan lebih maksimal juga harus dilandasi dengan independensi kelembagaan dan independensi dalam pelaksanaan tugas," ungkap Febri.

Bagikan