Berita Terkini
Internasional

Ren Zhiqiang Dihukum 18 Tahun Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 24 September 2020 14:25 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Ren Zhiqiang Dihukum 18 Tahun Penjara

PUBLIKSATU – Ren Zhiqiang dihukum 18 tahun penjara atas kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Ren merupakan sosok pria yang berani mengkritik pemerintahan xi Jinping.

Vonis tersebut akhirnya menuai menuai kontroversi pemerhati hak sipil dan demokrasi internasional.

Vonis itu dinilai publik sebagai bentuk pembungkaman pemerintah terhadap Ren.

Pengadilan Rakyat Menengah Nomor 2 Tiongkok menyatakan bahwa Ren bersalah karena menerima suap 1,25 juta yuan (Rp 2,7 miliar) dan menggelapkan 50 juta yuan (Rp 109 miliar) dari Huayuan Group, perusahaan properti milik pemerintah. Ren juga dianggap merugikan negara 159 juta yuan (Rp 368 miliar) selama memimpin BUMN itu.

Pengadilan juga menjatuhkan denda 4,2 juta yuan (Rp 9,1 miliar) kepada pria 69 tahun tersebut. ’’Terdakwa secara jujur dan sukarela mengakui semua kesalahannya. Dia juga tak berniat mengajukan banding,’’ tulis pengadilan seperti yang dilansir CNN.

Hukuman yang diterima Ren membuat sebagian warganet Tiongkok geram. Mereka merasa bahwa Ren merupakan korban terbaru dari jaring penyelidikan korupsi rezim Xi Jinping. Menurut pakar, pemerintah Tiongkok sering menggunakan dakwaan korupsi untuk menjegal lawan politik mereka.

Hal tersebut menimpa Ren. Pebisnis kawakan itu sejatinya merupakan anggota lingkaran dalam Partai Komunis. Namun, mulutnya sering kali lantang saat mengkritisi pemerintahan. Julukannya adalah Ren sang Meriam.

Bagikan