Perludem Desak Penerbitan Perppu Baru Agar Pilkada Di 270 Daerah Berjalan Dengan Baik Tanpa Ada Korban Covid-19
Bagikan

PUBLIKSATU - Upaya pemerintah bersama DPR dan juga penyelenggara pemilu dalam konteks memastikan gelaran Pilkada Serentak 2020 aman dari penularan Covid-19 masih diragukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pasalnya, Direktur Ekselutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati menilai keputusan tripartit tersebut tidak progresif.
Khoirunnisa mengatakan, pada pertemuan itu keputusan Pilkada dilanjutkan dengan catatan hanya merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2020.
"Senin kemarin, ketika RDP (rapat dengar pendapat) bersama pemerintah, Komisi II DPR dan juga KPU justru yang direvisi PKPU-nya. Menurut kami sebetulnya PKPU tidak menjadi terlalu progresif juga selama UU pemilihannya tidak diubah juga," ujar Khoirunnisa dalam diskusi virtual CNNIndonesia TV, Jumat (25/9).
Sosok yang kerab disapa Ninis ini pun mengaku telah melakukan diskusi bersama KPU tentang keputusan melanjutkan Pilkada.
Dia mengatakan, KPU sendiri menginginkan adanya penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). Tujuannya, agar dapat memastikan potensi penularan Covid-19 di setiap tahapan Pilakda tidak terjadi.
"Supaya bisa mencegah adanya kerumunan, memastikan protokol kesehatan ditaati, perlu ada pengaturan di undang-undang yang lebih adaptif lagi," tandasnya.