SK Pemberhentian Sainal Amrin Sebagai Ketua DPRD Kolaka Segera Diusulkan ke Gubernur

PUBLIKSATU, KOLAKA - DPRD Kabupaten Kolaka menggelar rapat paripurna yang mengagendakan pemberhentian Sainal Amrin dari posisi ketua DPRD Kolaka masa bakti 2019-2024, Senin (28/9/2020).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kolaka Husmaluddin tersebut dihadiri 29 anggota dewan, tanpa kehadiran Sainal Amrin.
Mengawali rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kolaka Muhardin Tasruddin membacakan surat keputusan DPP Partai Gerindra serta SK DPD dan DPC Partai Gerindra mengenai pergantian ketua DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kolaka.
Selain menyepakati pemberhentian Sainal Amrin, rapat paripurna juga sekaligus menetapkan calon pengganti ketua DPRD sisa masa bakti 2019-2024 berdasarkan SK DPP Partai Gerindra.
Ditemui usai rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kabupaten Kolaka Muhardin Tasruddin mengungkapkan, hasil rapat paripurna selanjutnya akan ditindaklanjuti sesua regulasi yang berlaku.
“Sekarang di DPRD sudah selesai selanjutnya ada proses penyampaian hasil kepada bupati, untuk selanjutnya diusulkan kepada hubernur. Nanti kalau sudah ada SK dari gubernur akan ada paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah,“ terang Muhardin.
Terkait status dan kewenangan Sainal Amrin pasca keputusan rapat paripurna, mantan Kadis Pertambangan di era kepemimpinan Amir Sahaka itu menegaskan bahwa sepanjang belum ada SK pelantikan dan pengambilan sumpah pengganti Ketua DPRD Kolaka, Sainal Amrin masih sebagai ketua DPRD Kolaka.