Nasional

MPR Dukung Pilkada Dilanjutkan, Bamsoet: PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Harus Direvisi Untuk Perkuat Protokol Kesehatan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 1 Oktober 2020 02:23 WIB · 2 menit baca
Bagikan
MPR Dukung Pilkada Dilanjutkan, Bamsoet: PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Harus Direvisi Untuk Perkuat Protokol Kesehatan

PUBLIKSATU - Proses dan tahapan Pilkada serentak 2020 sudah berjalan panjang, hingga saat ini masuk tahap kampanye.

Karena proses yang panjang itu, pemerintah dan DPR termasuk KPU sebagai penyelenggara telah memutuskan untuk tetap melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan mekanisme sanksi.

Lembaga tinggi negara MPR pun mendukung hal tersebut. Tapi dengan catatan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 harus segera direvisi untuk memperkuat protokol kesehatan pada seluruh tahapan pilkada.

Demikian disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam sambutan pada acara webinar bertajuk "Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia Atau Realita?" yang selenggarakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Rabu (30/9).

"Jika keputusan untuk melanjutkan pilkada tetap dilaksanakan, maka saya mendukung gagasan Komisi II DPR RI agar Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 segera direvisi untuk memperkuat protokol kesehatan pada seluruh tahapan Pilkada. Tentu dengan sanksi yang sangat keras," kata Bamsoet sapaan akrab politisi Partai Golkar itu.

Bamsoet mengatakan, penyelenggaraan pilkada untuk memfasilitasi pergantian kepemimpinan kepala daerah adalah wujud implementasi tradisi demokrasi yang sehat.

Sebab, penundaan pilkada akan membawa konsekuensi pada kepala daerah yang habis masa baktinya dan digantikan oleh seorang pekasana tugas (Plt) yang dalam menjalankan tugas memiliki keterbatasan karena tidak dapat menentukan kebijakan yang strategis.

Bagikan