Pilkada Di Tengah Covid-19, Sanksi Pelanggar Kampanye Harus Ditegakkan
Bagikan

PUBLIKSATU - Kunci sukses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) bergantung pada ketaatan penerapan protokol kesehatan. Karena itu, pengawasan hingga sanksi tegas harus jadi prioritas utama dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
"Kami meminta aparat penegak hukum, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta pihak berwenang lain untuk menegakkan hukum dan aturan kampanye," ujar anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/9).
Ia menyatakan, pihak penyelenggara, khususnya Bawaslu tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada. Sebab pembiaran, kata Gusapardi, akan membahayakan masyarakat.
"Ketika tahapan yang masih akan berlangsung lebih kurang 70 hari ke depan menimbulkan kerumunan, tentu membahayakan kesehatan semua pihak," tegas legislator asal Sumatera Barat ini.
Guspardi menambahkan, ketaatan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang menggelar Pilkada, namun seluruh lapisan masyarakat juga menjaga diri dan mencegah penularan Covid-19.
Hal itu supaya hajatan di 270 daerah berlangsung tanpa kekhawatiran atas Covid-19, mulai dari pasangan calon, partai pengusung, tim sukses paslon, hingga konstituen dan pihak penyelenggara mesti saling mengingatkan untuk melakukan 3M, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
"Saling mengingatkan juga tidak boleh ada kerumunan dan yang akan dapat memicu timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19," tuturnya.