Razia Tambang Pasir, Polisi Amankan Lima Buruh Tambang di Buton
Bagikan

PUBLIKSATU - Kepolisian Resor Buton melakukan razia penambang pasir pantai yang beroperasi di Desa Kamelanta, Kecamatan Kapuntori, Senin (28/9/2020).
Dalam razia tersebut, sebanyak lima buruh penambang diamankan dan berbagai jenis perlengkapan pertambangan menjadi alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, S.Pi membenarkan hal ini. Ia menjelaskan penggagalan penambangan pasar tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Sebab, telah merusak ekosistem terumbu karang didasar perairan laut.
Penindakan penambangan pasir di daerah itu bukan yang pertama kali. Pernah juga ditindak pada 2017 lalu.
Hanya saja, sejak tiga bulan terakhir, aktivitas penambangan kembali dilakukan dengan pelaku yang berbeda.
"Nah, hari Senin tanggal 28 jam 12.30. Gabungan semua fungsi turun disana. Dalam rangka menggagalkan penambangan pasir itu," ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (30/9/2020).
Dedi menjelaskan dalam operasi gabungan itu, pihaknya belum menemukan pemilik tambang. Hanya saja polisi mengamankan lima orang buruh. Pekerja tambang pasir sebagai saksi. Masing-masing LBL, HG, RW, AH dan RS.