Dimediasi Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Pemkab Buton dan Busel Sepakati Tapal Batas

PUBLIKSATU - Pemerintah Kabupaten Buton dan Buton Selatan mulai menemui titik terang soal tapal batas kedua daerah di dua titik di Kecamatan Wabula dan Kecamatan Pasarwajo.
Hal itu terlihat saat rapat secara virtual yang dimediasi oleh Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah. Rapat ini juga di ikuti Biro Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Sayidina dan Badan Informasi Geospasial, Agus Makmuriyanto.
Pemerintah Kabupaten Buton yang diwakili Sekab Buton, La Ode Zilfar Djafar ini mengikuti rapat virtual di ruang anjungan kantor Bupati Buton, Gedung A, lantai 2, kompleks perkantoran pemkab Buton, Rabu (30/9/2020).
Dalam pembahasannya, Pemerintah Kabupaten Buton dan Buton Selatan sepakat untuk penentuan tapal batas kedua wilayah. Dimana Direktorat Toponimi dan Batas Daerah menegaskan penentuan tapal batas mengacu Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.
Pemerintah Kabupaten Buton sebelumnya merasa keberatan atas klaim batas wilayah yang dilakukan Pemkab Busel dititik batas yang ada di Kecamatan Wabula.
Dimana disinyalir peta RTRW Kabupaten Buton Selatan telah memasuki wilayah Kabupaten Buton sejauh kurang lebih 3 kilo meter dari batas sebenarnya. Bila mengacu Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.
Atas persoalan ini, pemkab Buton dan Busel beberapa kali melakukan pertemuan dan Survei lapangan. Pertama pada tanggal 24 Februari 2016 dan tanggal 15 Oktober 2016, terbaru tanggal 21 April 2020.