Pilkada Di Tengah Covid-19, Sekjen PAN: Payung Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Disegerakan
Bagikan

PUBLIKSATU - Pro kontra soal pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di masa pandemi Covid-19 masih terus bergulir. Namun, pro kontra Pilkada itu diharapkan tidak sampai menjadi dikotomi yang dipersepsikan tidak akurat.
Demikian disampaikan Sekjen PAN Eddy Soeparno saat menjadi narasumber dalam webinar Fraksi PAN bertajuk "Menyoal Pilkada Di Tengah Pandemi", Jumat sore (2/10).
"Seakan-akan ada dikotomi terkait pelaksanaan Pilkada di era pandemi ini. Ketika kita melakukan Pilkada, akan menambah klaster yang nanti akan terinfeksi Covid-19. Tetapi kalau kita tidak melaksanakan Pilkada, angka tersebut bisa ditekan," ujar Eddy Soeparno.
"Saya kira dikotomi itu merupakan dikotomi yang mungkin dipersepsikan secara tidak akurat," imbuhnya.
Menurut Eddy, pemerintah bersama stakeholder terkait telah melakukan proses diskusi panjang hingga Pilkada Serentak akhirnya tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.
Karena itu, Eddy menyarankan agar segera dibuatkan payung hukum yang kuat untuk para pelanggar protokol kesehatan tersebut.
"Yang paling penting yang saya ingin fokuskan, Pilkada ini telah pemerintah putuskan untuk dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Tetapi, protokol kesehatan itu juga harus dibarengi dengan payung hukum yang kuat, terhadap sanksi atas pelanggar-pelanggar dari protokol kesehatan ini," tegasnya.