Nasional

RUU Ciptaker Rampung, Menko Airlangga: Kami Yakin Mendukung Penciptaan Lapangan Kerja

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Minggu, 4 Oktober 2020 22:48 WIB · 2 menit baca
Bagikan
RUU Ciptaker Rampung, Menko Airlangga: Kami Yakin Mendukung Penciptaan Lapangan Kerja

PUBLIKSATU - Ucapan terima kasih disampaikan pemerintah atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja yang diharapkan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

"RUU Cipta Kerja telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam RT RW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir, dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,” ujar Airlangga Hartarto Sabtu (3/10).

Lewat pengaturan ini, lanjut Airlangga, ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RT RW.

“Pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital,” ucapnya.

Adapun cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini memang sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasan cakupannya menjadi 76 UU. Hal ini terjadi karena dikeluarkan enam undang-undang, namun ada empat UU yang ditambahkan.

Yang dikeluarkan tersebut meliputi UU 40/1999 tentang Pers. Kedua UU 20/2003 tentang Pendidikan Nasional. Ketiga UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Keempat UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kelima UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Terakhir UU 4/2019 tentang Kebidanan, dan dikeluarkan lagi 1 UU, UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesuaian.

Bagikan