Nasional

Alasan Pandemi Covid-19, DPR Mendadak Gelar Paripurna Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Senin, 5 Oktober 2020 23:19 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Alasan Pandemi Covid-19, DPR Mendadak Gelar Paripurna Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

PUBLIKSATU - Anggota DPR RI menggelar rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Senin petang (5/10).

Yang mengejutkan pada sidang ini, agenda Pembicaraan Tingkat II atau Pengambil Keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja ikut dibahas. Padahal, sebelumnya parlemen sudah sepakat belum membahas pengesahaan RUU itu sekarang, tapi pada 8 Oktober mendatang.

Masuknya agenda Pembicaraan Tingkat II atau Pengambil Keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja dibenarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi.

"Iya benar (rapat paripurna soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja)," kata Awiek sapaan akrab politisi muda PPP itu saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, hari ini dilaksanakan rapat paripurna lantaran setelah melakukan rapat Badan Musyarawah DPR siang tadi, telah menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, pertimbangan adanya pandemi Covid-19 membuat parlemen mempercepat pelaksanaan rapat paripurna.

"Tadi disepakati Bamus karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat (hari ini). Sehingga mulai besok tidak ada aktivitas lagi di DPR," demikian Awiek. (rmol)

Bagikan