Biaya Rapid Test Rp 150 Ribu Padahal Harga Alat Test Per Strip Hanya Berkisar Rp 5 Ribu, Alpha: Bantu Masyarakat Atau Cari Untung?
Bagikan

PUBLIKSATU - Kebijakan Kementerian Kesehatan RI yang menetapkan harga maksimal rapid test di Indonesia sebesar Rp 150 ribu masih dianggap sebagai cari untung semata. Sebab, harga per strip alat rapid test jauh di bawah harga yang dipatok Pemerintah.
"Kebijakan dan harga Rapid Test dalam surat edaran Menkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tanggal 6 Juli 2020, itu membantu masyarakat atau cari untung?" tanya Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Senin (5/10).
Hal ini ditegaskan Helmi karena disparitas harga yang sangat jauh dari 'modal' alat rapid test dengan biaya yang dipatok Kemenkes RI.
"Karena sebenarnya harga alat test itu satuannya, per stripnya, cuma berkisar tiga ribu sampai lima ribuan rupiah," sambungnya.
Menurut Helmi, misi kebijakan Kemenkes semestinya untuk kemanusiaan dan upaya menjaga kesehatan masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan sudah lari dari tujuan. Karena ternyata fungsi dan tujuan dari rapid test sudah tidak relevan lagi.
Kini rapid test jadi syarat administratif bagi masyarakat untuk bisa beraktivitas. Hal ini bisa dilihat di beberapa stasiun atau bandara yang membuat tempat rapid test.
Pengelola stasiun atau bandara menjadikan hasil rapid test sebagai syarat administratif, sebagai sarana mencari keuntungan.