Nasional

Pekerja Harus Produktif, Bukan Memikirkan PHK, Menko Airlangga: Dalam RUU Ciptaker Sudah Diatur Bonus Buruh Berbasis Kinerja

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Senin, 5 Oktober 2020 20:20 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pekerja Harus Produktif, Bukan Memikirkan PHK, Menko Airlangga: Dalam RUU Ciptaker Sudah Diatur Bonus Buruh Berbasis Kinerja

PUBLUKSATU - Selama ini Indonesia belum pernah memiliki aturan tentang jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, pemerintah kini memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam RUU Cipta Kerja yang sudah disetujui dan akan disahkan melalui Sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat.

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan PHK, itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/ kota," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (10/5).

Tentu sangat disayangkan, jika pemikiran sekelompok organisasi buruh masih terus saja berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Kata Airlangga, akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam RUU tersebut.

"Dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif," katanya.

Menurut Airlangga yang juga dipercaya sebagai ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu.

Bagikan