Nasional

DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, Indonesia Siap Masuk Era Penyiaran Digital

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 6 Oktober 2020 19:27 WIB · 1 menit baca
Bagikan
DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, Indonesia Siap Masuk Era Penyiaran Digital

PUBLIKSATU - Migrasi frekuensi analog menuju digital saat ini adalah sebuah keniscayaan di dunia seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, migrasi ini pun segera dilakukan oleh pemerintah lewat pengesahan RUU Cipta Kerja khususnya klaster penyiaran, yang baru-baru ini dibahas bersama DPR.

“Digitalisasi itu adalah sebuah keniscayaan dan ini juga merupakan komitmen Presiden Joko Widodo di dalam visi dan misinya selama masa kampanye lalu," ujar Willy kepada wartawan, Selasa (6/10).

"(Pengesahan RUU Cipta Kerja) ini memonetum kita untuk memulai proses transformasi proses analog switch off (ASO) ke digital, maka kemudian kita akan mendapatkan digital deviden yang luar biasa, Indonesia sudah amat tertinggal dari sisi Penyiaran digital dibandingkan negara lain,” dia menjelaskan.

Menurutnya, pada situasi seperti ini, digitalisasi harus segera dilakukan. Targetnya, adalah dua tahun sejak RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Ini kita inginkan selesai dalam dua tahun ini, sejak RUU Cipta Kerja diundangkan,” katanya.

Politisi Partai Nasdem ini memberikan perumpamaan bahwa masalah frekuensi analog sama seperti jalan raya. Manfaat Penyiaran digital, kata dia, diantaranya diversity of content dan diversity of ownership yaitu Keberagaman isi dan ragam siaran dan keberagaman kepemilikan.

Bagikan