Manfaat UU Ciptaker Untuk Masyarakat, Pelaku Usaha, Dan Pemerintah, Simak Penjelasan Menko Airlangga…
Bagikan

PUBLIKSATU - RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah.
Berbagai manfaat tersebut tertuang dalam 186 Pasal dan 15 Bab dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya memberikan dukungan untuk UMKM.
“Dengan UU Cipta Kerja, pelaku usaha UMKM dalam proses perizinan cukup hanya melalui pendaftaran,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan pandangan pemerintah terhadap UU Cipta Kerja tersebut pada Rapat Paripurna DPR RI Senin (5/10).
UU Cipta Kerja tersebut juga memberikan dukungan untuk koperasi, seperti kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang anggota.
“Koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi,” katanya.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur perihal sertifikasi halal. Di mana pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK. Dilakukan pula percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.
Terhadap ketelanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat diberi izin untuk pemanfaatan atas ketelanjuran lahan dalam kawasan hutan.