Nasional

Bawaslu Di Sejumlah Daerah Proses Perkara Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Keputusan Pembatan Calon Ada di KPU

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 8 Oktober 2020 03:54 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Bawaslu Di Sejumlah Daerah Proses Perkara Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Keputusan Pembatan Calon Ada di KPU

PUBLIKSATU - Larangan melakukan mutasi pejabat di lingkup pemerintahan daerah sejak 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ternyata banyak dilanggar oleh calon petahana.

Di beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada ditemukan persoalan tersebut, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, sanksi pembatalan bisa dijatuhkan kepada calon petahana yang melanggar ketentuan mutasi pejabat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 90 huruf e PKPU 1/2020.

"Pasal 90 ayat (1), pada bagian awalnya disebutkan Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan," ujar Raka Sandi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).

Lebih lanjut, mantan KPUD Bali itu menyebutkan, sanksi pembatalan tersebut bisa dilakukan KPUD, baik provinsi maupun kabupaten/kota apabila mendapat rekomendasi dari Bawaslu terlebih dahulu, selaku otoritas pengawas pemilu.

"Rekomendasinya dari Bawaslu, kemudian KPU menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Jika dalam kajian perkara oleh KPUD setempat ditemukan pelanggaran, maka bisa langsung diambil keputusan untuk menetapkan sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah, tanpa persetujuan KPU Pusat.

Bagikan