Nasional

Di Tengah Penanggulangan Covid-19, RUU Ciptaker Disahkan, Senator Fahira Idris: Fokus Kita Jadi Terpecah-pecah

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 8 Oktober 2020 05:54 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Di Tengah Penanggulangan Covid-19, RUU Ciptaker Disahkan, Senator Fahira Idris: Fokus Kita Jadi Terpecah-pecah

PUBLIKSATU - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) telah resmi menjadi undang-undang (UU), setelah DPR mengesahkannya pada Rapat Paripurna, Senin kemarin (5/10). DPR seperti tak mendengar penolakan yang dilakukan masyarakat untuk tidak mengesahkan RUU Ciptaker.

Pengesahan ini pun dikebut lebih cepat dari jadwal yang diagendakan pada Kamis (8/10). Pengesahan yang ‘kejar tayang' ini (dibahas tengah malam dan pengesahannya dimajukan) tentu memunculkan pertanyaan besar publik di tengah masih terdapat pasal-pasal kontroversi.

Anggota DPD RI, Fahira Idris, sangat menyayangkan ketergesaan Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU saat rakyat sedang fokus ikut membantu Pemerintah menanggulangi Covid-19 dan tengah berjibaku mempertahankan roda ekonomi masing-masing.

“Kini, selain harus ikut berjibaku menanggulangi pandemi dan harus memutar otak agar ekonomi keluarga tetap berjalan, rakyat harus dihadapkan lagi pada persoalan baru yaitu lahirnya sebuah UU yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan. Kini kebanyakan rakyat tidak hanya resah akan pandemi, tetapi juga resah dan khawatir atas dampak yang akan mereka alami atas disahkannya UU ini," jelas Fahira Idris di Jakarta, Rabu (7/10).

"Situasi seperti ini berpotensi ‘menggerus sistem imun’ rakyat. Fokus kita jadi terpecah-pecah akibat disahkannya RUU ini,” sambungnya.

Fahira menambahkan, jauh-jauh hari sebelum RUU ini disahkan, dirinya sudah tegas meminta agar RUU Cipta Kerja yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini ditunda dulu pembahasannya setelah pandemi bisa dikendalikan. Ini agar berbagai elemen masyarakat bisa fokus mengawal dan dilibatkan secara penuh dalam penyusunan RUU.

Selain itu, DPD RI lewat PPUU juga pernah menyampaikan penolakan terhadap klaster Ketenagakerjaan dan mengusulkan untuk kembali ke UU eksisting. Namun, karena keterbatasan wewenang DPD RI yang sesuai UU MD3 yang tidak diberi kewenangan mengambil keputusan, membuat semua upaya tersebut tidak seperti yang diharapkan.

Bagikan