Baubau

Dipolisikan Wali Kota, Isa Cs Tantang Pemkot Baubau

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 7 Oktober 2020 14:40 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Dipolisikan Wali Kota, Isa Cs Tantang Pemkot Baubau
BUKTI: La Ode Muhammad Isa memperlihatkan dokumen hasil audit BPK terhadap APBD Pemkot Baubau 2019. IST

PUBLIKSATU, BAUBAU - Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) menantang Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau untuk buka-bukaan soal realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019. Tantangan ini buntut dari laporan Wali Kota Baubau, AS Tamrin terhadap La Ode Muhammad Isa Cs ke Polres Baubau, Kamis (24/9) lalu.

Postingan Isa dan kawan-kawan tentang kejanggalan realisasi APBD Baubau 2019 di facebook dianggap telah mencemarkan nama baik dan berbau ujaran kebencian terhadap Pemkot Baubau. Penggawa KAKP itu diperkarakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Apa yang kami informasikan di dunia maya itu adalah dugaan kerugian berdasarkan temuan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau dokumen yang KAKP sajikan itu bukan sebenarnya, maka kami menantang kepada Pemkot Baubau untuk menyajikan informasi yang benar," ujar Isa, dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (6/10).

Kata dia, indikasi penyelewengan itu berdasarkan hasil analisis terhadap draft rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019. Dimana, pihaknya menyimpulkan ada kelebihan realisasi belanja perjalanan dinas dan jasa profesi di 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 59,4 miliar.

"Draft rancangan Perda itu memuat informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan selama kurun waktu satu tahun anggaran. Dimana, kita menyandingkan item laporan catatan keuangan dengan laporan realisasi anggaran, laporan arus kas dan laporan neraca daerah," urainya.

Koordinator Bidang Advokasi KAKP ini mengungkapkan, hal itu juga diperkuat dengan Keputusan Gubernur Sultra atas evaluasi Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Baubau 2019. Gubernur menerbitkan dua rekomendasi, yakni temuan berkaitan sistem pengendalian internal dan temuan ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Data-data ini bukan dibikin oleh KAKP, tapi produk hukum yang bukan merupakan dokumen rahasia. Jadi, apa yang kami paparkan di dunia maya itu tidak mengarah ke individu (AS Tamrin, red). juga kami laporkan ke Polres Baubau, Kejari Baubau dan Kejati Sultra," tandasnya.

Bagikan