Kementerian ATR/BPN Klaim UU Ciptaker Mampu Jamin Orang Kecil Tidak Tersingkir Jauh Ke Pinggiran Kota
Bagikan

PUBLIKSATU - Ommnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menjamin keadilan terutama dalam hal kepemilikan tanah kepada rakyat kecil. Sebab, bank tanah dalam UU Ciptaker yang telah disahkan DPR RI akan memiliki kewenangan mendistribusikan tanah sesuai reforma agraria.
Demikian disampaikan staf khusus dan jurubicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (7/10).
"Pemerintah melalui bank tanah, bisa merencanakan pembangunan tempat-tempat usaha bagi orang kecil, juga tempat tinggal bagi orang kecil. Di masa mendatang, pemerintah dapat mencegah, orang-orang kecil untuk tidak mudah tersingkir makin jauh ke pinggir-pinggir kota," ujar Taufiqulhadi.
Selain mampu menjamin ruang hidup yang lebih baik bagi orang miskin, lanjut Taufiqulhadi, adanya UU Ciptaker juga akan memudahkan pemerintah menarik investasi.
Terlebih, bank tanah yang memiliki hak untuk mengumpulkan kembali tanah-tanah terlantar, juga memiliki wewenang kuat untuk mengeksekusi tanah guna diberikan kepada para pelaku usaha.
Taufiqulhadi menambahkan, terkait perizinan kepemilikan hak untuk dunia usaha di daerah sekaligus menjamin kepastian hukum semuanya sudah diatur di UU Ciptaker.
"Dalam konteks ijin-ijin kepemilakan hak unt dunia usaha di daerah, makin terjamin kondusifitas kepastian hukum," jelasnya.