UU Ciptaker Berikan Perlindungan Komprehensif Bagi Tenaga Kerja, Banggar DPR: Jadi Stop Hoaks Untuk Provokasi Buruh
Bagikan

PUBLIKSATU - Ada mis informasi yang sampai kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI dan pemerintah, Senin kemarin (5/10).
Bahkan dari kacamata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah, ada pembelokan informasi yang masif pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh. Padahal, semangat UU tersebut memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.
Menurut Said, penyesatan informasi ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Karena itu, dia meminta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks soal UU Ciptaker ini.
“Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” tegas Said di Jakarta, Rabu (7/10).
Said memastikan, UU Ciptaker memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan, untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bentuk perlindungan kepada para tenaga kerja.
“Saya pastikan, UU Ciptaker membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” tegasnya.
Guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat, politisi PDIP ini pun membeberkan 10 poin mengenai UU Ciptaker ini. Pertama, tidak benar bahwa status karyawan tetap dihilangkan, dan perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun.