Nasional

Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh, PKS: Sebagai Pengusul, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Dan Presiden Jokowi Segera Temui Massa

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 9 Oktober 2020 02:09 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh, PKS: Sebagai Pengusul, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Dan Presiden Jokowi Segera Temui Massa

PUBLIKSATU - Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh di sejumlah wilayah merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi.

"Negara harus menjamin hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum karena dijamin dalam konstitusi Pasal 28 UUD 1945. Pun aparat kepolisian harus melindungi dan menjamin hak masyarakat untuk berdemonstrasi seperti yang dinyatakan dalam Surat Telegram Rahasia yang terbit pada 2 Oktober 2020 lalu," terangnya.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsy dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (8/10).

Ia menegaskan, Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas disahkannya UU Cipta Kerja yang telah memantik demonstrasi besar-besaran yang berlangsung ricuh.

"Presiden Jokowi jangan balik badan dan segera menemui massa aksi tolak UU Cipta Kerja. Di sini pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggung jawab sebagai pihak pengusul," ucapnya.

Anggota Komisi III ini mengatakan, PKS berada bersama masyarakat sipil, baik buruh, mahasiswa dan elemen lainnya serta konsisten menolak UU Cipta Kerja yang melanggar konstitusi dan menyengsarakan rakyat.

"PKS telah mendesak presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materil atau judical review UU Cipta Kerja ke MK," katanya.

Bagikan