Nasional

Ternyata Ini Alasan Mendasar PKS Tolak UU Omnibus Law Ciptaker, Simak Penjelasannya…

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 9 Oktober 2020 04:03 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Ternyata Ini Alasan Mendasar PKS Tolak UU Omnibus Law Ciptaker, Simak Penjelasannya…

PUBLIKSATU - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) karena dua hal mendasar.

Pertama, karena proses pengesahan UU Ciptaker tersebut yang tergesa-gesa. Kedua, karena substansi UU Ciptaker dinilai banyak yang bermasalah.

Demikian disampaikan anggota DPR Fraksi PKS Mulyanto saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "UU Cipta Kerja Nestapa Bagi Para Pekerja" Kamis (8/10).

"Sikap PKS sejak awal tegas menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dua alasan kami mendolak. Pertama, prosesnya kejar tayang. Kedua, substansinya ada persoalan," kata Mulyanto.

Mulyanto mengatakan, proses yang terkesan kejar tayang itu terlihat saat Rapat Paripurna pengesahan UU Ciptaker dipercepat. Bahkan, hingga saat ini draft resmi UU Ciptaker belum ada.

"Kenapa harus tergesa-gesa ketika Paripurna. Sampe sekarang juga belum ada dratf UU Cipta Kerja itu," tuturnya.

Adapun, terkait substansi UU Ciptaker, Fraksi PKS menyoroti banyaknya pasal-pasal kontroversial dalam UU Ciptaker tersebut.

Bagikan