Nasional

Tidak Ada Pasal UU Ciptaker Merampas Tanah Rakyat, Jubir Kementerian ATR: Pernyataan Para Pengamat Dan Politisi Terlalu Tendensius

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 9 Oktober 2020 02:42 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Tidak Ada Pasal UU Ciptaker Merampas Tanah Rakyat, Jubir Kementerian ATR: Pernyataan Para Pengamat Dan Politisi Terlalu Tendensius

PUBLIKSATU - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantah kabar UU Cipta Kerja bisa digunakan untuk pemerintah sewenang-wenang merampas tanah atau rumah warga negara.

“Pernyataan para pengamat dan politisi seperti itu sangat tendensius dan bermaksud buruk. Karena tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah merampas tanah tanah rakyat,” ujar Jurubicara Kementerian ATR/BPN, Taufiqul Hadi, Kamis (8/10).

Taufiqul Hadi menjelaskan bahwa pasal 121 UU Cipta Kerja tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum sama sekali mengubah makna dan cara penguasaan oleh pemerintah dari UU sebelumnya, yaitu UU 2/2012.

“Jika memang ada perubahan, itu hanya penyesuaian istilah saja,” imbuhnya.

Dalam UU Cipta Kerja, lanjut Hadi, jika ada lahan dan rumah rakyat yang besertifikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum, maka sebelum rencana pembangunan fasilitas umum itu dilaksanakan akan dilangsungkan konsultasi publik terlebih dahulu.

“Dalam konsultasi tersebut harus semua pihak sepakat. Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertifikat itu belum sepakat, maka tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut,” jelasnya.

Hadi mengatakan pada proses konsultasi publik tersebut, pemerintah juga akan menggunakan appraisal independen, sehingga praktek pengadaan tanah untuk kepentingan akan terselenggara sangat fair.

Bagikan