Berita Terkini
Buton

Eksploitasi Pasir di Kapontori Diambil dari Dasar Laut Pakai Mesin Penyedot

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 9 Oktober 2020 16:22 WIB · 1 menit baca
Eksploitasi Pasir di Kapontori Diambil dari Dasar Laut Pakai Mesin Penyedot

Polres Buton Minta Keterangan Tiga Terlapor

PUBLIKSATU - Penyelidikan kasus tambang pasir di Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori yang ditangani Kepolisian Resor Buton terus berjalan. Tiga orang terlapor dimintai keterangan namun statusnya mereka masih sebagai saksi.

Terlapor adalah pemilik mesin penyedot pasir. Masing-masing LR, ND dan FI. Ketiganya merupakan warga Desa Kamelanta.

"Terlapor, tiga. Pemilik mesin. LR, ND, FI," ujar Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, S.Pi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (8/10/2020).

Dedi menjelaskan cara operasi penambangan, para pelaku sengaja menyedot pasir dari dasar laut dengan disedot dan disalurkan melalui pipa paralon besar. Penyedotan menggunakan mesin kompresor agar tidak nampak. Penyedotan bertujuan untuk medapatkan jumlah pasir yang lebih besar.

Dedi menjelaskan pada Senin 28 September 2020 sekitar pukul 13.00 wita lalu, Kepolisian Resor Buton di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Buton, AKP Yohanis melakukan penertiban terhadap para penambang pasir illegal yang ada di wilayah Kecamatan Kapontori.

Pada saat itu, di lokasi, anggota Polres Buton menemukan lokasi penampungan pasir dan beberapa rakit, mesin penyedot pasir yang baru saja dioperasikan.