Nasional

Wakil Ketua Komisi IX: Kami Menyadari UU Ciptaker Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Sabtu, 10 Oktober 2020 02:32 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Wakil Ketua Komisi IX: Kami Menyadari UU Ciptaker Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak

PUBLIKSATU - Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin lalu (5/10) sudah melalui proses pembahasan selama 9 bulan. Melibatkan DPR, Pemerintah, dan sejumlah stakeholder, termasuk buruh.

"Khusus klaster tenaga kerja, proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," jelas politikus Golkar, Melkiades Laka Lena, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat (9/10).

"Sejauh data kami, Presiden Jokowi sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," imbuhnya.

Melki mengatakan, pihaknya juga melihat adanya keseriusan pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam memediasi dan melibatkan para Serikat Pekerja dalam pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker.

"Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukkam Mahfud MD sebanyak dua kali," terang Melki.

Selanjutnya, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini, Menaker Ida Fauziyah juga telah menerima pimpinan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh. Namun, Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani memilih walk out dari forum.

"Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya, tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintahan," tuturnya.

Bagikan