Nikah Mudah
Bagikan

Catatan: Irwansyah Amunu
SEMUA wajib patuh. Covid-19 membuat segalanya berubah. Termasuk hajatan pernikahan.
Selasa (13/10), saya menghadiri pernikahan rekan Alifuddin. Kebetulan sejak awal saya mengikuti semua prosesinya. Dari lamaran hingga akad.
Kedua mempelai sepakat untuk melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Jadilah semuanya berlangsung sederhana. Toh yang penting adalah rukunnya. Bila rukunnya terpenuhi, sah. Jika tidak, batal.
Sekitar pukul 13.00 Wita, saya ke KUA Kecamatan Wolio. Karena gedungnya sementara direhab, untuk sementara mereka berkantor di eks Kantor Kemenag Kota Baubau di Jl Betoambari.
Sebelum memasuki ruang akad nikah, saya sempat bertemu Kepala KUA Kecamatan Wolio, Sukur, S.H.I. Dia mengaku menikahkan empat pasang mempelai hari itu. Hanya satu yang menikah di Kantor KUA.
Selanjutnya kami beranjak ke ruang akad nikah. Posisinya disebelah ruangan kepala KUA. Kedua mempelai, saksi, dan beberapa anggota keluarga disilahkan masuk.