Pelibatan TNI Tangani Terorisme Berpotensi Ancam Supremasi Sipil
Bagikan

PUBLIKSATU - Dalam hubungan sipil-militer, militer diberi kewenangan memegang senjata tetapi (pemerintahan) sipil yang memutuskan kapan dan dimana senjata tersebut digunakan.
Pelibatan TNI berpotensi mengancam supremasi sipil jika tidak dirumuskan dengan hati-hati.
Begitu pandangan dosen hubungan internasional Universitas Hasanuddin Makassar Agussalim Burhanuddin, dalam acara diskusi virtual dengan tema “Pelibatan Tni Dalam Kontra Terorisme”, Kerjasama Marapi Dengan Departemen Hubungan Internasional Fisip Universitas Hasanuddin, Selasa (14/10).
Agus Salim menegaskan, bahwa penanganan aksi terorisme oleh TNI merupakan bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang berdasarkan undang-undang harus berdasarkan perintah otoritas sipil, sebagai wujud supremasi sipil dalam negara demokrasi dan sudah menjadi amanat Undang-undang TNI.
“Oleh sebab itu, RPerpres Pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme yang merupakan amanat UU 5/2018 tentang Penanganan Tindak Pidana Terorisme tidak boleh bertentangan isinya dengan Undang-undang yang sudah ada,” ucapnya.
Agus Salim menyatakan, prinsip menjunjung tinggi supremasi sipil dan profesionalitas TNI adalah mutlak.
Argumentasinya, militer merupakan kekuatan yang memiliki potensi penggunaan kekuatan eksesif dan melanggar hak-hak sipil.