Tito Karnavian Apresiasi Sikap Kepala Daerah Tangani Demo Omnibus Law
Bagikan

PUBLIKSATU - Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tito Karnavian, mengapresiasi tindakan dan upaya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, dalam menanggapi aspirasi masyarakat di Sumut yang menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Mendari pun meminta kepala daerah lain di Indonesia mencontoh sikap Gubernur Sumut dalam menerima aspirasi masyarakat terkait UU Ciptaker.
"Tekanan juga terjadi dari masyarakat kepada pimpinan daerah. Saya maklum akan hal ini, dan saya mengapresiasi dengan tindakan yang telah diambil oleh para Gubernur untuk menenangkan aspirasi massa di daerah. Seperti Gubernur Sumut yang menyatakan bagaimana akan menolak sementara draf Undang-Undang Cipta Kerja itu belum ia terima dan pelajari," ucap Tito Karnavian dalam rapat koordinasi pokok-pokok penjelasan UU Cipta Kerja dengan menteri terkait dan para gubernur se-Indonesia secara virtual, Rabu (14/10).
Mendagri menyatakan UU Ciptaker ini dibentuk untuk mengatasi permasalahan yang mendasar di Indonesia, terkait dengan pertumbuhan penduduk dan pertambahan lanjut usia. Karena lebih dari 240 juta penduduk berusia 60 tahun ke bawah dan ada 6,9 juta pengangguran. Hal ini menurutnya merupakan problem besar pemerintah yang harus dimanfaatkan agar lebih produktif.
"Kita harus membuka lapangan kerja di berbagai daerah dengan memanfaatkan peran swasta, membuka iklim usaha baik itu investor dalam negeri dan luar negeri dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Saya rasa Undang-undang ini dapat menguntungkan semua baik pemerintah dan lainnya," jelas Tito, dilansir dari Kantor Berita RMOLSumut.
"Mengenai aksi yang terjadi, kami faham ini karena memiliki pemahaman yang berbeda, meski belum memiliki draf asli dari Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri," katanya, sembari mengatakan softcopy draf UU Cipta Kerja tersebut akan segera diberikan kepada seluruh pimpinan daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Edy Rahmayadi melaporkan sejak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, telah terjadi gelombang unjuk rasa penolakan dari kelompok buruh dan mahasiswa di Sumut.