Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Boleh Saja, Tapi Jangan Anarki Dan Tidak Ganggu Ketertiban Umum
Bagikan

PUBLIKSATU - Setara Institute menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ketua Setara Institute Hendardi berpendapat, unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 dan hak asasi manusia.
Dalam pandangan Hendardi, secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja adalah sah dan harus dihormati.
Meski demikian, Hendardi mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh melanggar batasan yang sudh dijadikan kesepakatan bersama.
"Seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya," tutur Hendardi dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Dia menambahkan, jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan, dengan cara yang dibolehkan oleh konstitusi.
"Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya," tegasnya.