Berita Terkini
Baubau

Polres Baubau Bantah Lakukan Penembakan Senpi Terhadap Massa Aksi di Kantor DPRD

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 17 Oktober 2020 04:14 WIB · 2 menit baca
Polres Baubau Bantah Lakukan Penembakan Senpi Terhadap Massa Aksi di Kantor DPRD

PUBLIKSATU - Kepolisian Resor (Polres) Baubau membantah melakukan penembakan menggunakan senjata api (Senpi) terhadap mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di kantor DPRD Baubau pada Jumat 09 Oktober 2020 lalu.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya bukti dugaan penembakan yang menggunakan senjata api.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengungkapkan saat melakukan pengamanan unjuk rasa, aparat tidak dibekali senjata api, dan hanya dibekali rompi, tongkat, water canon dan peluru gas air mata.

Ia juga mengungkapkan saat melakukan pengamanan unjuk rasa, pihaknya menurunkan 100 orang personel Polres Baubau dan 70 personil Brimob. Dan menurutnya pengamanan unjuk rasa tersebut sudah sesuai SOP.

Rio menambahkan setiap personel yang akan melakukan pengamanan pada unjuk rasa tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan perlengkapan oleh Propam Polres Baubau.

"Terkait isu ini adalah luka tembak, ini sudah jelas terbantahkan dengan fakta-fakta hukum, baik itu dari keterangan pihak medis, maupun dari barang bukti, tidak benar bekas luka tersebut diakibatkan oleh bekas luka tembak," ungkap AKBP Rio Tangkari dalam konferensi persnya, Jumat (16/10/2020).

Kapolres Baubau juga memperlihatkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan massa aksi yang diduga menjadi korban penembakan dalam unjuk rasa tersebut. Barang bukti tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas sobek akibat terkena peluru atau benda tumpul lainnya.