Nasional

Ikut Demonstrasi, Fadli Zon: Pelajar Juga Miliki Hak Konstitusional Untuk Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Jangan Diancam!

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Senin, 19 Oktober 2020 04:48 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Ikut Demonstrasi, Fadli Zon: Pelajar Juga Miliki Hak Konstitusional Untuk Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Jangan Diancam!

PUBLIKSATU - Demonstrasi bukan perbuatan kriminal atau bentuk kejatan. Unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.

Atas alasan itu, politisi Partai Gerindra Fadli Zon meminta kepada pemerintah untuk tidak memberi stigma buruk kepada para mahasiswa dan pelajar yang berunjuk rasa.

Dalam hal ini, Fadli Zon menyoroti ancaman dalam bentuk surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 yang meminta agar pimpinan perguruan tinggi mengimbau para mahasiswanya untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Ada juga ancaman ‘blacklist’ Surat Keterangan Cukup Kelakuan (SKCK) kepada para pelajar yang ikut demonstrasi.

Kedua hal itu, sambungnya adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

“Bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM),” tuturnya dalam akun Twitter pribadi, Minggu (18/10).

Mantan wakil ketua DPR RI itu menekankan bahwa berdemonstrasi atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan.

“Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum,” tegasnya.

Bagikan