Nasional

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, MAKI: Kerugian Sampai Rp 16 Triliun, Mestinya Dua Kali Seumur Hidup

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 20 Oktober 2020 02:06 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, MAKI: Kerugian Sampai Rp 16 Triliun, Mestinya Dua Kali Seumur Hidup

PUBLIKSATU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menvonis empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Skandal korupsi Jiwasraya menjadi rekor baru dalam vonis seumur hidup di kategori hukuman pada perkara korupsi. Vonis kepada empat terdawa karena vonis seumur hidup empat terdakwa ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru.

Mahkamah Agung pada Agustus lalu mengeluarkan Perma 1/2020. Dalam aturan itu, isinya koruptor yang korupsi Rp 100 M atau lebih dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut catatan rekor baru vonis seumur hidup bagi para koruptor dalam kasus Jiwasraya karena nilai korupsinya yang besar.

Bahkan, Boyamin meminta para terdakwa itu seharusnya bisa dihukum lebih berat lagi dengan rekor hukuman dua kali hukuman seumur hidup.

“Sebenarnya kan kerugian Rp 100 miliar kan seumur hidup, itu kan peraturan Mahkamah Agung dan ini kan kerugianya bahkan sampai mencapai angka Rp 16 triliun, mestinya kan dua kali seumur hidup," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10).

Bagikan