Susun Aturan Turunan UU Ciptaker, Presiden Butuh Tim Kerja Yang Totalitas, Politisi Golkar: Jangan Biarkan Jokowi Berjuang Sendirian
Bagikan

PUBLIKSATU - Draf UU Cipta Kerja sudah selesai dibahas dan disahkan dalam paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Draf tersebut sudah diserahkan dan diterima oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno pada 14 Oktober 2020.
Kemudian sebagaimana diatur berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 73 ayat (1) langkah selanjutnya naskah UU Cipta Kerja akan ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.
Politisi Partai Golkar, Roosdinal Salim mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki target waktu 90 hari untuk melakukan konsolidasi internal guna menindaklanjuti UU Cipta Kerja yang baru disahkan.
Dikarenakan isi dari UU Cipta Kerja mencakup ranah kerja berbagai kementerian maka proses penyusunan peraturan yang menjadi penjabaran teknis UU Cipta Kerja harus langsung di bawah Presiden Jokowi.
Apabila langsung diserahkan kepada para menteri atau menteri kordinator, khawatirnya peraturan turunannya akan bersifat sektoral yang memungkinkan adanya tumpang tindih aturan.
"Oleh sebab itu, dibutuhkan tim kerja yang berada di bawah langsung Pak Jokowi yang memiliki tugas untuk membantu, harus memastikan semua proses penyusunan peraturan turunan berjalan dengan baik dan sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar," ucap Dinal dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (20/10).
Tugas dari pemerintah adalah menyusun seluruh aturan turunan dari UU Cipta Kerja baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) sampai peraturan teknis seperti Peraturan Menteri (Permen).