Nasional

464 Napi Narkoba Vonis Mati Dipindahkan ke Nusakembangan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 23 Oktober 2020 05:20 WIB · 1 menit baca
Bagikan
464 Napi Narkoba Vonis Mati Dipindahkan ke Nusakembangan

PUBLIKSATU - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 464 narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakembangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka yang dipindahkan merupakan warga binaan yang vonis berat, penjara seumur hidup dan hukuman mati.

”Narapidana yang dipindahkan ini adalah narapidana dengan kategori hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati. Pemindahan ini dilakukan secara bertahap,“ kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10).

Rika mengatakan ratusan warga binaan yang dipindahkan ke LP Nusakambangan ini berasal dari Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Palembang dan Lampung.

”Para napi ini menempati Lapas Karang Anyar dan Lapas Batu dengan keamanan yang super maksimum security, ” ujar Rika.

Rika menambahkan pemindahan itu merupakan program Kemenkumham sebagai wujud dan komitmen untuk memberikan efek jera serta memutus rantai bagi para gembong narkoba.

”Pemindahan itu sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan," imbuhnya.

Bagikan