Nasional

Masinton Pasaribu: Koruptor Kasus Jiwasraya Layak Dihukum Maksimal!

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 23 Oktober 2020 06:02 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Masinton Pasaribu: Koruptor Kasus Jiwasraya Layak Dihukum Maksimal!

PUBLIKSATU - Para pelaku tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) layak mendapat hukuman maksimal demi memenuhi asas keadilan.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, perkara korupsi Jiwasraya telah menjatuhkan marwah BUMN sebagai kepanjangan tangan negara. Tak hanya itu, kasus tersebut juga meruntuhkan kepercayaan publik pada sektor keuangan.

"Dengan hukuman maksimal, saya rasa penting untuk rasa keadilan," kata Masinton dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis (22/10).

Di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terpidana, yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Kita mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan hukuman maksimal dengan kasus yang sistemik ini," ujar Masinton.

Selain empat orang tersebut, masih ada dua orang yang tengah menghadapi jadwal sidang vonis, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Keduanya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Khusus Benny Tjokro, dijerat dengan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dituntut dengan dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagikan