Nasional

13,3 Juta Orang Menganggur, Menko Airlangga Yakin UU Ciptaker Mampu Ciptakan Lapangan Kerja Melalui Kemudahan Berusaha Dan Pemberdayaan UMKM

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 23 Oktober 2020 19:33 WIB · 1 menit baca
Bagikan
13,3 Juta Orang Menganggur, Menko Airlangga Yakin UU Ciptaker Mampu Ciptakan Lapangan Kerja Melalui Kemudahan Berusaha Dan Pemberdayaan UMKM

PUBLIKSATU - Keberadaan Omnibus law UU Cipta Kerja(Ciptaker) dalam sistem regulasi di Indonesia memangkas gemuknya aturan-aturan yang terkait dengan penciptaan lapangan pekerjaan.

Begitulah yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Talk Show Satgas Penanganan Covid-19 bertajuk 'Keseimbangan Baru Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi' Kamis (22/10).

"Jadi UU Cipta Kerja ini memotong obesitas regulasi, mengurangi birokrasi, mengurangi pungli, anti korupsi, menciptakan lapangan kerja, dan memberi karpet merah serta keberpihakan kepada UMKM,” ujar Airlangga.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menjelaskan, kondisi perekonomian Indonesia sekarang ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Terutama mengenai penyediaan lapangan kerja untuk 13,3 juta orang yang belum mempunyai pekerjaan.

Dari jumlah masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tersebut, Airlangga merinci, masih ada 6,9 juta pengangguran, 3,5 juta pekerja dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan, serta 2,9 juta merupakan angkatan kerja baru.

Melalui omnibus law UU Ciptaker, Airlangga meyakini penciptaan lapangan kerja melalui pemberian kemudahan berusaha, dan pemberdayaan UMKM akan berlangsung baik.

"Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan perizinan berusaha dengan mengurangi kompleksitas akibat 'hyper regulation’ dengan mengubah pendekatan perizinan usaha yang berbasis izin menjadi berbasis risiko," ucapnya.

Bagikan