Hukum

Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Polri: Gara-gara Lima Tukang Merokok Di Lantai 6

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Sabtu, 24 Oktober 2020 00:39 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Polri: Gara-gara Lima Tukang Merokok Di Lantai 6

PUBLIKSATU - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020 yang lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi.

Kemudian, sambung Ferdy Sambo, ditemukan bahwa asal titik api berasal dari lantai 6 Aula Kepegawaian Kejaksaan Agung. Hal ini dipastikan dengan foto citra satelit yang berkoordinasi dengan ahli kebakaran dari IPB.

"Hanya ada satu titik api di lantai 6," kata Ferdy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

Adapun pada saat itu, Sabtu 22 Agustus 2020, terdapat lima orang tukang yang tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

"Ternyata mereka selain melakukan kegiatan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," tekan Sambo.

Padahal, kata Sambo para pekerja tersebut melakukan pengerjaan dengan menggunakan barang-barang yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan yang mudah terbakat lainya.

Bagikan