Nasional

Partisipasi Kaum Difabel Untuk Masuk DPT Belum Maksimal, KPU Pastikan Pelayanan Disabilitas Terpenuhi Di Hari H Pilkada

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 23 Oktober 2020 20:04 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Partisipasi Kaum Difabel Untuk Masuk DPT Belum Maksimal, KPU Pastikan Pelayanan Disabilitas Terpenuhi Di Hari H Pilkada

PUBLIKSATU - Fasilitas pemungutan suara untuk kaum disabilitas dipastikan terpenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Plh. Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan, pelayanan terhadap kaum difabel di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah diatur oleh regulasi yang ada.

Hal itu dia sampaikan dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bertajuk "Inklusivitas Pilkada 2020 di Tengah Pandemi", Kamis (22/10).

"Prinsipnya adalah seluruh aturan yang ada, seluruh regulasi sudah mensupport kita, semua institusi, tidak hanya KPU saja memfasilitas teman-teman disabilitas," ujar Ilham.

Sejumlah regulasi yang mewajibkan ketersediaan fasilitas untuk kemudahan akses kaum difabel, termasuk di TPS misalnya Pasal 5 UU 7/2017 tentang Pemilu. Bunyi aturan ini adalah, penyandang disabilitas mempunyai kesempatan sama sebagai pemilih, peserta maupun penyelenggara pemilu.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan, penyandang disabilitas memiliki hak politik.

Kemudian, pada Pasal 77, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas.

Bagikan