Anggota Ombudsman Terkejut, Petugas Bandara Ternyata Hanya Dilengkapi APD Sederhana Tanpa Wajib Swab Test
Bagikan

PUBLIKSATU - Fakta mengejutkan ditemukan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie terkait dengan jaminan keamanan petugas bandara di tengah pandemi Covid-19.
Kepada redaksi, Alvin Lie mendapatkan pengakuan dari pekerja bandara yang sehari-hari harus berhadapan dengan ribuan penumpang namun tak disertai dengan jaminan bebas Covid-19.
"Mereka, petugas check-in, petugas boarding, aviation security (AvSec), customer service, petugas kebersihan selama ini hanya dilengkapi dengan APD sederhana, yaitu masker, sarung tangan dan sarana suci-hama tangan," kata Alvin Lie kepada redaksi, Minggu (25/10).
"Sungguh mengejutkan bahwa ternyata mereka hingga saat ini belum dilindungi dengan wajib uji Covid-19 baik rapid test maupun usap/ PCR oleh instansi/ perusahaan," sambungnya.
Kepadanya, para petugas bandara memang ada yang melakukan uji Covid-19, namun hal itu dilakukan atas kesadaran para pekerja. Biayanya pun ditanggung oleh para pekerja.
Hal ini pun menjadi ironi bagi Alvin Lie, yang mana ada kewajiban kepada awak pesawat dan pengguna jasa transportasi udara yang wajib menyertakan hasil uji Covid-19 saat akan terbang.
Selaku anggota Ombudsman RI, ia pun mengaku sudah menyampaikan saran kepada DirJen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan agar pekerja bandara yang sehari-hari menghadapi para penumpang harus dilindungi dengan uji Covid-19 bersifat wajib.