Tetapkan Rekapitulasi DPB Periode Oktober, KPU Buton Sasar Desa dan SMA
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton terus melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Kali ini, rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Oktober 2020.
Rapat Pleno yang dilaksanakan Senin (27/10/2020) di RPP Oputa Yi Koo di Kantor KPU Kabupaten setempat ini dihadiri oleh Komisioner dan Sekretaris KPU serta Bawaslu Kabupaten Buton.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan mengacu pada Surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 550/PL.02.1-SD/01/KPU/ VII/2020 Tanggal 10 Juli 2020 perihal Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020.
Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Buton Periode Oktober 2020 ini menetapkan jumlah pemilih sebanyak 75.164 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 37.571 orang dan pemilih perempuan sebanyak 37.593 orang. Mereke tersebar di 7 (Tujuh) Kecamatan.
"Kegiatan ini rutinitas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buton pasca Pemilu tahun 2019 karena ini juga diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Meskipun tidak ada tahapan setelah Pemilu rekapitulasi ini kegiatan yang rutin berlangsung yaitu pemutahiran data pemilih berkelanjutan," ujar Ketua KPU Buton, Burhan saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/10/2020).
Ia menjelaskan data yang dimutahirkan dalam Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang ditetapkan paska pemilu 2019 lalu.
"Secara teknis diatur dalam surat KPU RI 181 tanggal 28 Februari tahun 2020 dan surat KPU RI Nomor 550 tanggal 10 Januari tahun 2020. Surat KPU RI Nomor 550 tanggal 10 Januari tahun 2020 dan ini wajib dilaksanakan setiap bulan," ujarnya.