UU Cipta Kerja Mendorong Investasi di Sultra
Bagikan

PUBLIKSATU. KENDARI - Pasca ditetapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja 5 Oktober 2020 pro dan kontra terus tumbuh. Beragam penolakan, mulai dari media sosial hingga unjuk rasa di sebagian wilayah dilakukan khususnya di Sulawesi Tenggara beberapa Waktu lalu .
Karena itu, Harian Rakyat Sultra bersama Sultra Tv menggelar talkshow untuk membedah Omnibuslaw UU Cipta Kerja di Lantai 2 RM Sederhana Kendari, Kamis (28/10/2020)
Talkshow itu merupakan kegiatan rutin yang digelar Harian Rakyat Sultra bersama Sultra Tv yang mengangkat topik-topik menarik yang sedang trending di tengah masyarakat.
Talkshow yang dipimpin moderator oleh Dian Rahmayanti , mengangkat tema Undang Undang Cipta Kerja Mendorong Investasi dan Lapangan Kerja Di Sulawesi Tenggara. Turut menghadirkan dari Akademisi Direktur Pasca UHO, Dr LM Bariun, SH., MH, Ketua PWNU Sultra KH. Muslim, Drs. Sekertaris Badan Kesbangpol Sultra Handoko Z.Mariang, M.Si, Kabid Hukum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Proyek, S.H., M.H
Sekertaris Badan Kesbangpol Sultra Handoko Z.Mariang, M.Si, mengatakan istilah Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah penggabungan dari beberapa undang-undang dengan memangkas beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya menjadi sebuah peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana. Termasuk di dalamnya adalah penggabungan dari beberapa undang-undang.
"Saya kira ketika saat ini kita tahu bahwa bila ingin Indonesia maju maka apa yang sudah usang dan tidak sesuai dengan zaman mesti diperbaharui dan diperbaiki. ini adalah wujud nyata yang diciptakan oleh pemeri ntah saat ini," ucapnya .
Ketua PWNU Sultra KH. Muslim, menuturkan, bila berbicara tentang UU Cipta Kerja yang sekarang Ini menjadi desas desus di tengah masyarakat, menurutnya dalam konteks agama manusia harus menjalani dengan konsep aturan. Olehnya itu, semua agama punya tata aturan yang namanya Alkitab. Sedangkan dalam konteks bernegara, bila negara tidak memiliki aturan maka negara itu akan amburadul.
Lanjutnya, terkait Omnibus Law, dalam pandangan Nahdatul ulama (NU) sesuai dengan hadis Rasulullah , “Berikanlah Upah kepada tenaga kerja sebelum keringatnya berhenti”. Olehnya itu, hadirnya UU Cipta Kerja, harus ada untuk mengatur proses kerja, lembaga kerj, kemudian lapangan kerja .
Dikatakan, sebenarnya memang harus ada yang dilakukan oleh mahasiswa dalam artian memberikan saran asalkan tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasi, Pasalnya , bila menyampaikan aspirasi dengan disertai kekerasan, itu akan bisa melahirkan kerusakan-kerusakan dia tas jagad raya. “Silahkan bila akan menyampaikan aspirasi tapi jangan anarkis, jangan merusak,” tegasnya