Nasional

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Elemen Buruh Di 24 Provinsi Dan 200 Kabupaten Kota Bakal Lakukan Mogok Kerja

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Sabtu, 31 Oktober 2020 02:45 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Upah Minimum 2021 Tak Naik, Elemen Buruh Di 24 Provinsi Dan 200 Kabupaten Kota Bakal Lakukan Mogok Kerja

PUBLIKSATU - Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tegas menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menyatakan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka pihaknya akan meminta Gubernur untuk tidak mengikuti Surat Edaran Menaker tersebut.

"Kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti Surat Wdaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10).

Argumentasinya, lanjut Said Iqbal, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum. Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6%. Sedangkan angka inflasi mendekati 78%.

“Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesi. Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan masif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujarnya.

“Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16%,” imbuh dia.

Said Iqbal yang juga Presiden FSPMI ini menegaskan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini lebih rendah dibandingkan 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8% dan inflasi 3%. Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8%.

Bagikan