2021, UMP Sultra tidak Naik
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra Tahun 2021 ditetapkan tidak mengalami kenaikan atau sama dengan nilai UMP tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Hj Nur Endang Abbas mewakili Gubernur dalam konferensi pers di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Sabtu (31/10).
"UMP Sultra Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.552.014,52. Sedangkan upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 2.614.779,41, dan upah minimum untuk soktor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 2.691.794,72. UMP ini berlaku di seluruh wilayah Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021," ulas Endang.
Menurutnya, pengumuman penetapan UMP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Nilai Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Sultra, saya himbau untuk melaksanakan dan menerapkan Upah Minimum Provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2021 dengan prinsip keadilan. Sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya," jelas Nur Endang Abbas.
Tambahnya, khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2020.
Senada dengan hal itu, dalam laporan pengantarnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra LM Ali Haswandi mengemukakan, Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.