Nasional

Akui Ada Kekeliruan Dalam UU Ciptaker, Pratikno: Itu Bersifat Teknis Administrasi Dan Tidak Berpengaruh Pada Implementasi

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 4 November 2020 03:14 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Akui Ada Kekeliruan Dalam UU Ciptaker, Pratikno: Itu Bersifat Teknis Administrasi Dan Tidak Berpengaruh Pada Implementasi

PUBLIKSATU - Pemerintah mengakui ada kesalahan teknis dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diunggah dalam laman Setneg.

Pengakuan disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dirinya menjelaskan bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

“Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (3/11).

Namun demikian, pihaknya tidak menyangkal jika masih ada kekeliruan teknis penulisan dalam UU Ciptaker. Hanya saja, Pratikno memastikan bahwa kekeliruan itu tidak akan berpengaruh terhadap implementasi UU Ciptaker.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” terangnya.

Lebih lanjut, Prartikno memastikan kekeliruan teknis tersebut akan menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan. Sehingga kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi.

Kekeliruan terletak pada pasal 6 yang berada di halaman 6. Bunyinya, “peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:”. Khususnya pada penyebutan “pasal 5 ayat 1 huruf a”.

Bagikan